Peering PolicyPT Pedjoeang Digital Networks (PDN) menerapkan kebijakan peering secara terbuka dan transparan. Kami menyambut baik kerjasama peering dengan semua operator jaringan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PDN. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan peering yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peer:
  • Calon peer harus memiliki Autonomous System (AS) yang terdaftar di Regional Internet Registry (RIR).
  • Calon peer harus memiliki jaringan yang stabil dan memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani lalu lintas yang akan dipertukarkan.
  • Calon peer harus memiliki infrastruktur yang memadai dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh PDN.
  • Calon peer harus memiliki alamat IP yang valid dan terdaftar di RIR.
  • Calon peer harus memiliki alamat email yang valid dan dapat dihubungi.
  • Calon peer harus mempunyai data informasi di PeeringDB dan data tersebut harus valid.

PDN melakukan sistem filtering prefix otomatis menggunakan IRR dan RPKI. Calon peer diwajibkan untuk mendaftarkan prefixnya di IRR dan RPKI. Apabila calon peer tidak mendaftarkan prefixnya di IRR dan RPKI, maka PDN berhak untuk menolak prefix tersebut (DISCARD).

PDN berhak untuk menolak permintaan peering dari calon peer yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. PDN juga berhak untuk mengakhiri peering dengan peer yang tidak mematuhi kebijakan peering yang telah ditetapkan oleh PDN.

Latest update Jul 4th 2024
© 2022 - 2024 PT PEDJOEANG DIGITAL NETWORKS
Jl Lavisa III No 32, Kab Tangerang 15560